MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Washliyah akan berencana melakukan kerja sama untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kota Medan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Medan melalui sinergi antara kedua belah pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya mengatakan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Ia mengapresiasi BPRS Al-Wasliyah atas rencana kerjasama tersebut khususnya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para nasabah/debitur BPRS Al-Washliyah yang melakukan kegiatan usaha.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada nasabah/debitur apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia atau kematian.
"Pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti nelayan, petani, peternak, pedagang, termasuk nanti para nasabah/debitur yang akan melakukan kegiatan usaha juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai pertemuan dengan BPRS Al-Washliyah, Rabu (23/10/2024).
Harry mengatakan dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan untuk menjalankan program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keseluruhan program tersebut, lanjut Harry, memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi misalnya manfaat program Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp42 juta.
Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174 juta.
"Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan dan pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Ada juga santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja," ungkap Harry.
Harapannya kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPRS Alwashliyah terkait perlindungan sosial bagi para nasabah/debitur akan terlaksana, sehingga lebih banyak lagi nasabah/debitur yang merupakan pelaku usaha dapat diedukasi untuk peningkatan pemahaman tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan serta menjadikan BRPS Al-Washliyah menjadi agen korporasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Direktur Operasional BPRS Alwashliyah Tri Auriyanti, S.E, M.E.I mengatakan semoga kerja sama ini segera terealisasi dan dapat menghadirkan perlindungan bagi para nasabah/debiturnya atas resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
"Kami meyakini kerja sama ini nantinya akan memberikan dampak positif bagi para nasabah/debitur, terutama tenaga kerja, dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas pekerjaan mereka. Komitmen kuat dari BPRS Al-Washliyah dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dalam mendukung pembangunan perekonomian yang berkualitas di Kota Medan ini," jelas Auri.
Editor : Odi Siregar