get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Di Singapura, Menteri Dihukum karena Kasus Nebeng Jet Pribadi, Bagaimana di Indonesia? 

Kamis, 26 September 2024 | 12:46 WIB
header img
Singapura digemparkan oleh kasus korupsi yang melibatkan Menteri Transportasi S. Iswaran. Iswaran, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Foto: ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Singapura digemparkan oleh kasus korupsi yang melibatkan Menteri Transportasi S. Iswaran. Iswaran, yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, didakwa korupsi setelah menerima banyak gratifikasi selama masa jabatannya.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa (24/9), Iswaran mengaku bersalah atas penerimaan hadiah saat menjabat. Menurut Reuters, Iswaran, yang bergabung dengan kabinet pada tahun 2006, adalah menteri pertama di Singapura yang diadili atas tuduhan korupsi.

Pria berusia 62 tahun tersebut ditangkap pada Juli 2023 dan kemudian dibebaskan dengan jaminan. Iswaran dituduh menerima suap senilai ratusan ribu dolar Singapura dari pengusaha properti Ong Beng Seng dan Lum Kok Seng.

Iswaran juga merupakan anggota Komite Pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas acara balapan tersebut. Ia dituduh menerima berbagai hadiah, mulai dari layanan jet pribadi hingga tiket konser.

Awalnya, Iswaran membantah semua tuduhan tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri dari kabinet. Jaksa awalnya menuduhnya dengan 35 dakwaan, namun jumlahnya berkurang signifikan dalam sidang perdana.

Menurut Channel News Asia (CNA), dalam sidang itu, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan terkait penerimaan barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan.

Nebeng Jet Pribadi

Terkait penggunaan jet pribadi, CNA melaporkan bahwa pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut serta dalam perjalanan ke Qatar.

Ong menyatakan akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Akhirnya, Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 menggunakan jet pribadi Ong.

Biaya perjalanan tersebut melebihi 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 235.265.000). Iswaran tidak mengembalikan biaya apa pun kepada Ong atau GP Singapura.

Penyelidikan oleh CPIB (KPK Singapura) menemukan catatan penerbangan jet pribadi itu, yang mengungkapkan bahwa Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada pihak berwenang.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut