MEDAN, iNewsMedan.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (KAI Divre I SU) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin di perlintasan sebidang. Pasalnya, masih terdapat 335 perlintasan kereta api tanpa palang di wilayah Sumut, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masih ada pengguna jalan yang kurang disiplin, padahal kecelakaan di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal,” ujar Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Sosialisasi terkait keselamatan ini dilakukan KAI Divre I SU bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan dalam rangka memperingati HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Menurut Anwar, kegiatan ini juga dilakukan serentak di 13 titik perlintasan di seluruh Daerah Operasi dan Divisi Regional, baik di Jawa maupun Sumatera. J
Anwar menjelaskan, dari total 487 perlintasan yang ada di wilayah PT KAI Divre I Sumut, hanya 117 di antaranya yang dilengkapi dengan palang. Selebihnya, sebanyak 335 perlintasan tidak memiliki palang dan 138 perlintasan dijaga oleh berbagai pihak seperti KAI, Pemda, Dishub, swasta, serta swadaya masyarakat.
“KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan. Tahun 2023 kami menutup 10 titik perlintasan, dan hingga September 2024, sudah 30 perlintasan yang ditutup,” jelas Anwar.
Meski upaya penutupan terus dilakukan, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi. Sepanjang 2023, tercatat 50 kecelakaan dengan 53 korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Sedangkan pada 2024, hingga 16 September, sudah terjadi 46 kecelakaan dengan 61 korban, di mana 22 orang di antaranya meninggal dunia.
Anwar menegaskan pentingnya mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mengutamakan keselamatan. “Pelanggaran di perlintasan sebidang adalah pelanggaran hukum. Masyarakat wajib mematuhi aturan, termasuk UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama.
"Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi budaya kita bersama, karena disiplin berlalu lintas mencerminkan bangsa yang maju," tutup Anwar.
Editor : Ismail