JAKARTA, iNewsMedan.id - Aaliyah Massaid mengambil tindakan tegas terhadap akun yang menuduhnya hamil di luar nikah dengan secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan Aaliyah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Iya (Aaliyah Massaid)," kata Ade Ary dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (24/8/2024).
Pasal yang akan disangkakan pada pelaku yakni dugaab pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik," demikian keterangan yang tertuang dalam laporan.
Polisi juga telah mengamankan beberapa akun untuk dilakukan penyelidik. Di antaranya ada esmeralda_9999 dan @medialestar yang merupakan akun TikTok dan kanal YouTube @infomedia3180.
"Akun ini yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Aaliyah Massaid merasa malu karena kehormatannya diserang. Oleh sebab itu dia pun mantap melaporkan akun-akun yang memfitnahnya.
Editor : Odi Siregar