MEDAN, InewsMedan.id - Dalam Islam, membayar utang adalah kewajiban yang sangat ditekankan. Bahkan, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang, maka utangnya akan dibayarkan dari (harta) warisannya. Jika harta warisannya tidak mencukupi, maka dosa utang itu akan dipikul oleh ahli warisnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang masalah utang. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki utang wajib untuk melunasinya.
Sementara dosa utang tidak akan terampuni walaupun mati syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْن
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886) .
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.
Urusan Orang yang Berutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ .
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi) .
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta