MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial B (43) di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu (7/8/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Di mana, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka.
"Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka B beserta barang bukti berupa 8 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp50.000," ujar Ismail Pane.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Ismail Pane menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah ini dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungannya," ujarnya.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka," tandasnya.
Editor : Odi Siregar