SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap tiga pengguna narkoba di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (6/8/2024). Ketiga tersangka berinisial DW (25), DFT (26), dan BB (42).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain tiga unit handphone, satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat isap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46.000," ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Rabu (7/8/2024).
Asmon Bufitra mengungkapkan kronologi penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan narkoba di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Pangeran H Sidauruk langsung terjun ke lokasi.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat para tersangka sedang duduk dan berhasil mengamankan ketiganya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," ungkap Asmon Bufitra.
Asmon Bufitra menambahkan bahwa ketiga pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang sudah dikonsumsi.
"Dalam interogasi, DW mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seseorang bernama Hendra Sitorus, yang merupakan warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun," ungkap Asmon Bufitra.
Asmon Bufitra juga menyatakan bahwa langkah Polsek Tanah Jawa selanjutnya adalah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Tersangka akan dibawa ke Mako untuk dilaksanakan gelar perkara dan melengkapi mindik. Kasus ini akan diproses lebih lanjut hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Asmon Bufitra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus berupaya mengembangkan jaringan ini dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun," tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, tambah Irvan Rinaldi Pane, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam memberantas peredarannya.
"Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar mereka," jelas Irvan Rinaldi Pane.
Lebih lanjut, Irvan Rinaldi Pane menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus berjuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa," tutup Irvan Rinaldi Pane.
Editor : Odi Siregar