MEDAN, iNews.id - Keikutsertaan menjadi Jaminan Kesehatan Nasional aktif, kini merupakan syarat wajib untuk proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Hubungan Masyarkaat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Adapun peratiran ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024. Artinya, bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan dengan melengkapi SKCK, harus jadi peserta aktif JKN.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut. Langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata Rizzky dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, menjadi peserta JKN aktif berarti berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan yang sifatnya gotong royong. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan, terutama dalam hal kesehatan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ucap Rizzky.
Rizzky menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," katanya.
Dalam uji coba tersebut, Rizzky mengatakan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.
"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa keikutsertaan JKN sudah tertuang pada sejumlah aturan penerbitan surat-surat penting, salah satunya SKCK. Oleh sebab itu, hal ini diberlakukan untuk memastikan kepastian masyarakat terhadap kepeduliannya pada sesama.
"Masyarakat dan banyak di antara kita belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS yg prinsip dasar nya gotong royong saling bantu itu wajib. Hanya masih ada masyarakat yg belum tahu, jadi dari berbagai cara termasuk pembuatan SKCK ditanyakan keaktifannya," kata Ghufron.
Editor : Chris