get app
inews
Aa Read Next : Paulo Dybala Tolak Gaji Rp1,3 Triliun dari Al- Qadsiah, Ini Alasannya

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Berikut Ulasannya

Selasa, 16 Juli 2024 | 11:00 WIB
header img
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Berikut Ulasannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas berpa gaji PTPS Pilkada 2024. Mengingat, penyelenggaraan pesta demokrasi ini sudah semakin dekat.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meruapkan salah satu elemen penting dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada.

PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan prosesnya berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Bagi Anda yang tertarik menjadi PTPS Pilkada 2024, berikut informasi mengenai gaji, tugas, dan wewenangnya: 

Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan surat tersebut, gaji PTPS Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang per bulan. 

Tugas PTPS Pilkada 2024

Tugas utama PTPS Pilkada 2024 adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Berikut beberapa tugas pokok PTPS Pilkada 2024:

• Mengawasi persiapan pemungutan suara: Memastikan seluruh logistik dan kelengkapan pemungutan suara di TPS telah siap.

• Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara: Memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

• Mencegah terjadinya pelanggaran: Melakukan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran pemungutan suara.

• Mencatat dan melaporkan hasil pengawasan: Mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada 2024 memiliki beberapa wewenang, antara lain:

• Meminta keterangan dan/atau dokumen kepada petugas KPPS: PTPS berhak meminta keterangan dan/atau dokumen kepada petugas KPPS terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara.

• Membuat teguran kepada petugas KPPS: PTPS berhak memberikan teguran kepada petugas KPPS yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara.

• Mencegah dan menghentikan pemungutan suara: PTPS berhak mencegah dan menghentikan pemungutan suara apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran dan ketertiban pemungutan suara.

• Melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kelurahan/Desa: PTPS berhak melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk ditindaklanjuti.

Demikian informasi mengenai gaji PTPS Pilkada 2024. Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan, menjadi PTPS Pilkada 2024 bisa menjadi pilihan yang tepat.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut