get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Gelar Perkara KDRT di Polda Sumut, Penasehat Hukum Soroti Ketidakadilan dalam Penyelidikan

Selasa, 16 Juli 2024 | 08:41 WIB
header img
Sherly (tengah) didampingi oleh Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH dan Sindroigolo Wau SH MH, memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/7). (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id– Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara pasangan suami istri berinisial R dan Sherly di Gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada Senin (15/07/24) siang.

Kasus ini berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Sherly melalui Penasehat Hukum Khilda Handayani SH MH pada 2 Juli 2024. Perkara KDRT yang dilaporkan oleh Sherly ditangani Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, dengan kejadian dugaan KDRT terjadi di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Jalan Royal, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selama proses gelar perkara, pasangan suami istri ini masing-masing didampingi oleh penasehat hukum mereka. Proses berlangsung selama hampir dua jam. Seusai gelar perkara, Sherly didampingi oleh Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH dan Sindroigolo Wau SH MH, memberikan keterangan kepada wartawan.

Gelar perkara tersebut membahas dua laporan KDRT, yakni Laporan No. 1099 di Polrestabes Medan oleh sang suami R yang melaporkan istrinya Sherly, dan Laporan No. 448 di Polda Sumut oleh Sherly yang melaporkan R. Khilda menyatakan bahwa dalam proses penyelidikan, ada perbedaan perlakuan yang tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam laporan yang diajukan klien kami (Sherly), penyidik Renakta Krimum Polda Sumut telah memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor (R), dan dokter yang mengeluarkan visum serta melakukan upaya restorasi keadilan antara Sherly dan R. Namun, dalam laporan R, klien kami Sherly sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan. Proses penyelidikan juga terlalu singkat, dari 17 April 2024 hingga 23 April 2024," ujar Khilda.

Khilda menambahkan bahwa bukti CCTV yang digunakan oleh R sebagai alat bukti tidak pernah diperlihatkan. "Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada Sherly setelah melewati batas waktu, bertentangan dengan KUHAP dan Perkap Polri."

Khilda berharap laporan No. 1099 oleh R dapat diperiksa oleh penyidik Renakta Krimum Polda Sumut demi mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami Sherly. "Kami juga menekankan pentingnya meningkatkan laporan Sherly dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tambahnya.

Ahli pidana, Prof. Alfi, yang hadir dalam gelar perkara, menyatakan bahwa pada tubuh R hanya terdapat bekas luka lama, bukan luka baru. Khilda menyatakan bahwa tahapan proses penyelidikan tidak dijalankan dengan benar, sehingga menimbulkan keberatan bagi kliennya.

Sementara Sherly berharap agar pelaku KDRT terhadapnya mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. "Saya memohon keadilan bagi diri saya yang telah menjadi korban KDRT baik secara fisik maupun psikis," ucap Sherly.

Sementara itu, R melalui tim penasehat hukumnya, M. Effendi Barus SH, menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat berdamai karena ini adalah persoalan keluarga. "Karena ini persoalan keluarga maka damai ajalah," kata Effendi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut