MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial J (24) di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Jumat, (5/7/2024).
Adapun barang bukti berupa 1 plastik klip sedang, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet kecil warna merah, 6 buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial V (DPO) yang berada di wilayah Medan Labuhan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 per gramnya," ujar Ismail Pane.
Ia juga menyebut tersangka J sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Editor : Odi Siregar