get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pemerasan dan Penyekapan Ditangkap Polsek Medan Baru, Terancam 8 Tahun Penjara

Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Kedua Kaki Pelaku Ditembak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:18 WIB
header img
Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curanmor, Kedua Kaki Pelaku Ditembak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RH (47). Tersangka merupakan Target Operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Hal itu langsung dipimpin Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun, beserta Panit 1 Reskrim, Ipda Benni Aritonang, dan Panit 2 Reskrim, Ipda Khairi Maulana," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Jumat (7/5/2024).

Yayang Rizki Pratama menambahkan bahwa pelaku RH melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri pada saat proses pengembangan untuk mencari lokasi penjualan sepeda motor yang dicurinya.

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Yayang Rizki Pratama.

Dari hasil interogasi, ujar Yayang Rizki Pratama, pelaku RH mengaku menjual motor itu seharga Rp1.000.000 di kawasan Jalan Klambir V, Gaperta Medan. Kemudian, hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online.

"Barang bukti diamankan dari pelaku berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor honda," terang Yayang Rizki Pratama.

Lebih lanjut, Yayang Rizki Pratam menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban dengan LP/ 301/IV/2024 Tanggal 3 April 2024 Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 Pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Kemudian LP/12/I /2020/SU/POLRESTABES/SEK MDN BARU Hari Minggu Tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.

"Pelaku merupakan residivis, di mana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," tutup Yayang Rizki Pratama.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut