MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap pria berinisial MF (22) atas kasus pembongkaran rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20), warga Jalan Jamin Ginting Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (4/6/2024).
Dalam laporan korban, sambung Yayang Rizki Pratama, kronologi pembongkaran rumah itu terjadi pada Sabtu (1/6/2024), sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah dalam kondisi terbuka.
"Saat itu korban meliat hp Android merek HP Android merk Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru," jelas Yayang Rizki Pratama.
Yayang Rizki Pratama menambahkan bahwa petugas yang merespons laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Polonia Gang Buntu, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia," ujar Yayang Rizki Pratama.
"Adapun barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi Note 11 Pro 5 G warna biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," tambah Yayang Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi, ungkap Yayang Rizki Pratama, tersangka mengakui bawa handphone milik korban telah digadaikan.
"Pelaku mengakui telah mengadaikan handphone milik korban seharga Rp400 ribu," terang Yayang Rizki Pratama.
Editor : Odi Siregar