MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara menggelar sosialisasi program di PT Super Andalas Steel.
Dalam upaya mengoptimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengucapkan terima kasih kepada PT Super Andalas Steel atas kesempatan yang diberikan untuk dilakukannya sosialisasi manfaat program kepada seluruh karyawan PT Super Andalas Steel.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Bidang Kepesertaan Dedy Fredianta Ginting selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara sekaligus pembinaan PT Super Andalas Steel.
”Melalui sosialisasi ini kita sampaikan manfaat apa saja yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama peserta penerima upah,” kata Harry, Senin (27/5/2024).
Selain itu, lewat kegiatan ini pihaknya mensosialisasikan hal-hal yang baru, mungkin sebelumnya belum tersampaikan kepada perusahaan.
”Sosialisasi ini juga sebagai ajang silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan," jelasnya.
Harry pun berharap lewat sosialisasi ini perusahaan yang selama ini sudah memberikan kontribusi besar terhadap BPJS Ketenagakerjaan, baik dari segi jumlah peserta maupun iuran agar tetap tertib administrasi, karena mereka sudah mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Beberapa keunggulan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya ada perlindungan program JKM (Jaminan Kematian) yang manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Program JKM ini manfaatnya akan sangat dirasakan oleh ahli waris nantinya jika terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan anak jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.
“Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPSJ Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan buat kalian para pekerja dan keluarga di rumah," tutup Harry.
Editor : Odi Siregar