SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di perladangan ubi di Huta V Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (21/5/2024).
Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, itu berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial RT (42) dan RN (29).
"Operasi ini melibatkan berbagai personil kepolisian, termasuk Kapolsek Perdagangan, Kanit Res Polsek Bangun, dan beberapa personil lainnya," ujar Irvan Rinaldi Pane.
Dari tangan pelaku RT, sambung Irvan Rinaldi Pane, petugas berhasil menyita sabu 0,39 gram, uang hasil penjualan narkoba senilai Rp150 ribu, dan satu unit handphone. Sementara dari pelaku RN, petugas mengamankan sabu 0,16 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Operasi ini merupakan tindaklanjut dari perintah lisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," terang Irvan Rinaldi Pane.
Irvan Rinaldi Pane juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan ke Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga akan tetap berkoordinasi dengan Pangulu dan masyarakat setempat untuk menindaklanjuti informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," jelas Irvan Rinaldi Pane.
Lebih lanjut, Irvan Rinaldi Pane mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Hal itu agar petugas segera melakukan tindakan penyelidikan dan penindakan.
Editor : Odi Siregar