TOBA, iNewsMedan.id - Pasca kecelakaan maut yang menewaskan dua orang warga di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung KM 191-192 tepatnya di Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (17/5/2024) pihak kepolisian langsung mengecek urine sopir nahas itu. Hasil dari tes urine tersebut, sopir positif narkoba.
"Pasca kejadian itu, Sopir nya langsung kita tes urine dan hasilnya positif (narkoba) amfetamin dan metamfetamin," kata Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Nanang Kusumo saat dikonfirmasi iNewsMedan.id, Senin (20/5/2024).
Nanang menuturkan, sebelum kejadian nahas itu, sopir Big Bird No Pol B 7798 BAA yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu hendak menjemput tamunya di Bandara Silangit. Usai dari Silangit, sopir tersebut membawa tamunya dari Jakarta itu ke Prapat untuk liburan.
"Namun, sesampai di lokasi kejadian sopir hilang kontrol, karena dari pengakuan sopir dia ngantuk. Usai menabrak, kendaraan oleng ke kiri, sementara saat itu ada anak-anak yang tengah menunggu angkot dan dalam peristiwa itu satu orang meninggal di tempat dan satu orang lagi meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara, dua orang lagi dalam keadaan kritis atau luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit Porsea," terang Nanang.
Nanang menuturkan bahwa saat ini sopir dan bus tersebut telah dibawa ke Mapolres Toba. Sementara, pihak dari perusakan bus itu sudah menemui keluarga korban.
"Hasil pemeriksaan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumut bahwa mobil tersebut dalam keadaan baik tidak ada rusak jadi peristiwa itu asli human error," ungkap Kasat Lantas Polres Toba itu.
Nanang mengimbau kepada perusahaan angkutan umum untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sopir-sopir bus sebelum melakukan perjalanan.
"Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan untuk mengecek kesehatan sopir sebelum membawa penumpang. Karena keselamatan penumpang yang paling utama ketika dalam perjalanan," imbau Kasat Lantas Polres Toba tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 11.11 WIB, saat itu bus Pariwisata Big Bird dengan nomor polisi B 7798 BAA yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) datang dari arah Tarutung menuju Medan dengan membawa penumpang 25 orang. Bus tersebut melintas di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung KM 191-192 tepatnya di Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, bus tersebut menabrak empat pejalan kaki.
Akibat kejadian itu, empat pejalan kaki tersebut mengalami luka berat, bahkan dua di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, usai menabrak, mobil nahas tersebut terbalik dan mengalami kerusakan pada bagian kaca samping sebelah kiri dan bagian body samping sebelah kiri.
Adapun korban yang meninggal dunai dalam peristiwa tersebut yakni Rina Boru Butarbutar (14), Pelajar, warga Hutajulu I, Desa Hatinggian, Kecamatan Lumbanjulu, meninggal dunia di lokasi dan dibawa ke Puskesmas Lumbanjulu dan Evi Boru Sidabutar (36) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu.
Sedangkan dua pejalan kaki lainnya yang mengalami luka berat yakni Vinsensius Gultom (7) warga Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala dan Vania Boru Hutagalung (1) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala.
Editor : Odi Siregar