get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobby Nasution Peringati Hari Guru Nasional, Bersama Guru Pakai Busana Adat Tradisional

Usai Bobby Berkomentar, Petugas Dishub Medan Langsung Cabut Laporan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 15:57 WIB
header img
Usai Bobby Berkomentar, Petugas Dishub Medan Langsung Cabut Laporan. (Foto: Tangkapan Layar Akun X @never_alonely)

MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Julianto Chandra, mencabut laporan polisi terhadap pedagang martabak bernama Ponimin.

Hal itu dilakukan Julianto Chandra usai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengomentari pertikaian yang viral di media sosial tersebut.

"Benar (sudah cabut laporan)," ungkap Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, Jum'at (17/5/2024).

Sementara itu, Kabid PP&K Dishub Medan, Richard Medy, menungkapkan tidak tahu alasan Julianto mencabut laporan polisi tersebut. Ia juga tak ingin berspekulasi soal pencabutan laporan itu ditengarai komentar Bobby Nasution.

"Iya semalam pencabutannya, sore hari. Saya kurang tahu kalau (alasan) pencabutannya. Tapi benar dicabut laporannya," terang Richard.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, merespons soal laporan polisi yang dilayangkan oleh petugas Dishub Medan, Julianto Chandra terhadap pedagang martabak bernama Ponimin.

Bobby Nasution menegaskan bahwa tindakan melaporkan pedagang merupakan hal yang tak patut dicontoh oleh seorang pelayan rakyat.

"Jadi kalau (soal) ada laporan (polisi) saya belum monitor, (tapi) kalau memang ada laporan begitu nggak elok lah, masak kita melayani kita melapori," terang Bobby Nasution di Asrama Haji Medan, Kamis (16/5/2024).

Atas hal itu, Bobby Nasution meminta sang pelapor agar mencabut laporan tersebut. "Haruslah (laporan itu dicabut) masa kita yang melapori, kita ini dibayar sama masyarakat," tegas Bobby Nasution.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut