MEDAN, iNewsMedan.id - Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar demonstrasi menentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang signifikan di tahun 2024. Namun, pihak Rektorat menolak tuntutan para mahasiswa tersebut, Rabu (8/5/2024).
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan menolak menandatangani fakta integritas yang telah disediakan oleh mahasiswa terkait tuntutan mereka.
"Saya tidak akan menandatangani itu sebelum kita duduk, itu pak rektor yang tandatangani kalau benar ada kesalahan mengakali urusan UKT untuk kepentingan para pimpinan civitas Sumatera Utara," kata Edy ditengah dialog dengan masa aksi.
Dalam dialog dengan massa aksi, Edy Ikhsan menawarkan pembentukan tim intelektual sekitar 5-7 orang. Namun, mahasiswa menolak tawaran tersebut dan mengusulkan agar anggaran dan regulasi UKT dipublikasikan secara transparan sehingga dapat dipelajari bersama.
Menanggapi hal tersebut, Edy Ikhsan menawarkan 16 perwakilan dari setiap program studi di masing-masing fakultas untuk membahas transparansi dan pengelolaan manajemen USU. Ia berharap hasil pertemuan tersebut dapat disosialisasikan kepada seluruh fakultas.
"Mau kita dudukkan dulu sama sama, paham semua jelas persoalannya kalian pun bisa sosialisasikan ke seluruh fakultas, sekarang tidak ada yang ditutup tutupi kok," terang Edy.
Salah satu mahasiswa dari Fakultas FIB, Alfhandhi mengaku kecewa dengan kenaikan UKT yang tiba-tiba dan signifikan. Ia menyatakan bahwa banyak mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu dan berharap agar mereka diperlakukan secara adil.
"Sangat kecewa, karena kami ini bukan dari keluarga yang ekonominya tinggi," kesalnya.
Alfhandhi juga mengkritik kurangnya transparansi dari pihak USU dalam keputusan kenaikan UKT tanpa melibatkan pendapat mahasiswa.
Berdasarkan data yang disampaikan Alfhandhi, UKT saat ini terbagi menjadi 8 golongan, dengan golongan tertinggi mencapai Rp8,5 juta. Namun, ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang lulus jalur SNBP tahun 2024 di Fakultas FIB tidak ada yang masuk dalam golongan terendah.
"UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini adalah sebesar Rp 2,4 juta," ungkapnya.
Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menjelaskan bahwa alasan utama kenaikan UKT adalah penyesuaian sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024. Permendikbudristek tersebut mengatur besaran Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri yang harus diikuti oleh setiap PTN.
Amalia Meutia menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan adanya acuan dan standar yang jelas dalam nilai UKT PTN. Setiap PTN diminta untuk menyusun dan menyesuaikan besaran UKT sesuai rekomendasi pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan kemudian dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan dan diverifikasi. Jika telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, rancangan tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian," tandas Amalia Meutia.
Editor : Jafar Sembiring