SIMALUNGUN, iNews.id- Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area pekuburan Kristen P.K.O.K Lingkungan II Kel. Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
Kedua pelaku berinisial YW alias Yopi (25) dan PA alias Kimpau (25). Keduanya warga Kelurahan Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati I Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib.
"Korban melaporkan bahwa semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan suaminya telah dibongkar dan hilang diambil oleh pelaku,"kata Ipda Charles, Rabu (16/2/2022).
Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bersama sama saksi melihat ke kuburan dan setelah di cek pagar serta pintu terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta melaporkan kepada petugas.
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya. Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kelurahan Sendang Sari,"jelasnya.
Editor : Ismail