get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Gelar Gathering Bersama Perisai

Pekerja Wajib Tahu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Mengalami PHK

Kamis, 25 April 2024 | 18:15 WIB
header img
Pekerja Wajib Tahu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Mengalami PHK. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyalur manfaat JKP, pemerintah berharap dapat menuntaskan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para pekerja yang mengalami PHK.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan manfaat JKP yang nantinya bisa didapatkan oleh peserta berupa uang tunai, bimbingan atau konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru," jelas Harry, Kamis (25/4/2024).

Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP di antaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir, dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar 5 juta rupiah," terang Harry.

Untuk para peserta agar dapat menerima manfaat JKP apabila terkena PHK, baik peserta maupun perusahaan pemberi kerja harus mengajukan lapor PHK ke Kemenaker terlebih dahulu. Dengan persyaratan yang mudah dan sudah mempunyai aplikasi SIAPkerja.

"BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP selama 6 bulan," ucap Harry.

Sepanjang 2024, Januari sampai dengan Maret 2024  BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara yang telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar Rp.191,035,980.00 sebagai manfaat uang tunai kepada 63 penerima manfaat.

Manfaat JKP hanya bisa didapatkan apabila peserta memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yakni peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

"Namun, terdapat pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan, yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," tutup Harry.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut