get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Artis yang Bangun Masjid dengan Uang Pribadi, Nomor 3 Justru Bukan Penganut Agama Islam

Pesan Wasiat Dorce Gamalama Sebelum Meninggal, Ingin Dimakamkam sebagai Perempuan

Rabu, 16 Februari 2022 | 10:50 WIB
header img
Dorce Gamalama (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa orang yang meninggal dunia sering kali meninggalkan wasiat yang ditipkan kepada keluarganya, baik berupa warisan, pesan ataupun nasehat. Namun bila wasiat yang disampaikan seperti bunda Dorce apakah harus dilaksanakan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, biasanya wasiat yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan warisan.

Sementara itu, terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat, yaitu wajib, sunah, mubah, dan haram.

"Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala, yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah puasa, dan haji. Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Kemudian, hukum wasiat adalah sunah jika seseorang memiliki banyak harta. Sementara ahli warisnya tidak terlalu membutuhkannya, sudah berkecukupan, maka disunahkan baginya untuk berwasiat agar disedekahkan sebagian hartanya untuk umat, dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.

Selain itu, hukum wasiat bisa juga menjadi haram, jika melanggar ketentuan syariat seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.

Selain dari hukum atau perkara tersebut, apabila hartanya sedikit dan ahli warisnya tidak membutuhkannya, maka ini hukumnya mubah. Persoalan ini pun dijelaskan dalam suatu riwayat, yaitu:

الأمر بالتصرف بعد الموت، أو بعبارة أخرى: هي التبرع بالمال بعد الموت.

Artinya: “Perintah untuk melakukan suatu perkara (sesuai wasiat) setelah kematian seseorang. Atau dengan ibarat yang lain: Wasiat adalah menyedekahkan harta setelah kematian.” (Al-Mulakhkhosul Fiqhi, 2/216).

Wasiat dan waris erat kaitannya, karenanya jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” paparnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut