MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial A (20) dan R (20) di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat malam (19/4/2024). Hal itu dalam upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 plastik klip berisi shabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000," ujarnya.
"Selain itu, pada saat penangkapan, juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif." tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar