JAKARTA, iNews.id — Serikat pekerja menolkan kebijakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Adanya penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kebijakan tersebut dikarenakan akan merugikan para kaum butuh jika ter-PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ancaman PHK bagi sejumlah pekerja atau buruh di sejumlah perusahaan atau pabrik masih terdapat sejumlah ancaman PHK yang besar di tengah melonjaknya kembali kasus pandemi varian omicron.
“Ini tidak tepat, ancaman PHK masih sa,ngat besar di masa pandemi ya buffernya apa? Ya harusnya jaminan sosial atau social security ketika ada shock ekonomi misalnya sekarang ada pandemi,” kata Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said Iqbal mengatakan jika mengambil dana di umur 56 tahun belum tentu dapat mensejahterakan mengingat kondisi kaum pekerja dan karyawan tidak aemua memiliki dana darurat pasca pensiun atau ter-PHK.
“Itu menghancurkan dana yang sebelumnya terakumulasi,sekarang gimana yang mengundurkan diri? Bagaimana yang Kemudian pensiun dini? Bukan kehilangan karena ter-PHK, atau ter-PHK itu kan uang dan hak dia (pekerja) untuk dia bertahan hidup ,” urainya.
Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Nah Pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa Bu Ida (menaker) mau bilang kalau Pak Jokowi keliru, kalau keliru gak mungkin permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya.
Editor : Chris