SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengatakan bahwa tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan oleh Polsek Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan bahwa hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku.
"Titik koordinat areal penebangan kayu telah dicek dan dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah," katanya, Kamis (21/3/2024).
Ghulam menjelaskan bahwa pemilik PHAT telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat diterbitkan.
Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan dari BPHL Wilayah II Medan dan KPH II Pematang Siantar juga memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan dokumen dan status lahan tersebut. Dalam kesimpulannya, semua pihak menyatakan bahwa kayu yang diangkut tersebut adalah legal dan berasal dari lahan yang sah.
Sat Reskrim Polres Simalungun juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terdapat pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT tersebut akan dibekukan.
Dalam konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah setempat dan media-media nasional dan lokal Kabupaten Simalungun. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam transparansi penanganan kasus serta memastikan bahwa pengelolaan hutan yang bertanggung jawab tetap dilakukan.
Editor : Chris