get app
inews
Aa Read Next : Pria di Sergai Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Coklat, Polisi Gelar Olah TKP

Pria di Sergai Bobol Brangkas Pengusaha Ayam Petelur, Uang Rp270 Juta Raib

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:35 WIB
header img
Pria di Sergai Bobol Brangkas Pengusaha Ayam Petelur, Uang Rp270 Juta Raib. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria pelaku pembobol brangkas berisi uang Rp270 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 7 tahun.

"Pelaku yang kita amankan SC (21) warga Desa Lintasan Lama, Gang Masjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, Selasa (19/3/2024).

JH Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan itu Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 Juli 2023, kasus ini dilaporkan oleh Wirja Wijaya, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang merupakan pemilik dari lokasi kejadian, yaitu Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pelapor juga merupakan korban sekaligus saksi atas kasus ini," jelasnya.

Kasat Reskrim menceritakan kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 pukul 08.00 WIB di lokasi ternak ayam Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pada saat itu, pelapor memeriksa pekerjaan para pekerja dan melayani pembeli ayam. Setelah menerima pembayaran, pelapor masuk ke dalam ruangan kerja dan menemukan satu buah brangkas dan uang yang disimpan di laci telah hilang," terangnya.

Setelah ditanya kepada salah satu pekerja yang bernama Iswanto, pelapor mengetahui bahwa sepupunya yang bekerja di tempat tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.00-00.00 WIB. Identitas sepupu pelapor adalah SC.

"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp.270 juta dan satu BPKB mobil sehingga Pelapor pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 6 Maret 2024 pukul 22.30 WIB, Tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap tersangka SC beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau kater.

Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Motif dari pencurian ini adalah untuk mengambil dan merusak brangkas yang berisikan uang.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut