get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas Pariwisata Medan Sebut Ekonomi Kreatif Tingkatkan Perekonomian Lokal hingga Lapangan Kerja

Pemko Medan: Usaha Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H

Kamis, 07 Maret 2024 | 07:00 WIB
header img
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P. Setiawan, Rabu (6/3/2024). 

Yuda mengatakan, dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution ini juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol. 

Dia menambahkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

“Dan, jika  pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya seraya mengatakan, surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Dia menambahkan, Surat Edaran Wali Kota ini juga menetapkan, waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya,  dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.

Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.

“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut