get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah 11 Sanksi, PSMS Minta Suporter Buktikan Dukungan Penuh Sportivitas

Pembunuh Ketua MUI Labura Diganjar Pidana Penjara Seumur Hidup

Rabu, 09 Februari 2022 | 21:13 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

RANTAUPRAPAT, iNews,id-  Supriyanto alias Anto Dogol alias Anto Kolot, terdakwa kasus pembunuhan terjadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan, divonis seumur hidup penjara. 

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa  warga Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura ini terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban Aminurasyid Aruan (55) dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke-1, pasal 340 KUHP.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," sebut Welly membacakan putusannya di hadapan penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa, Sohibi SH dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantauprapat.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Andri Rico Manurung,  JPU Kejari Rantau Prapat 

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan tersebut.

Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut