get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta

Jokowi Teken Perpres Bareskrim Tambah 2 Direktorat Baru

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:58 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim). Dalam aturan sebelumnya Bareskrim memiliki 5 direktorat, di aturan terbaru saat ini Bareskrim memiliki 7 direktorat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:

Pasal 20 

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri 

(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional

(3) Bareskim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri

(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut