MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil membekuk dua pengedar narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, pada Selasa (6/2/2024). Kedua pelaku berinisial RU (57) dan AR (43).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus tersebut," ujar Abdi Harahap.
"Barang bukti tersebut, termasuk 3 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 amp narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan uang sejumlah Rp.105.000, yang diduga hasil penjualan narkotika," sambung Abdi Harahap.
Lebih lanjut Abdi Harahap mengungkapkan bahwa kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
"Penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkas Abdi Harahap.
Editor : Odi Siregar