get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu di Labusel, Keempat Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Simalungun Tangkap Wiraswasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Huta III Nagori

Senin, 05 Februari 2024 | 21:37 WIB
header img
Polres Simalungun Tangkap Wiraswasta Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Huta III Nagori. (Foto: Humas Polres Simalungun)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang wiraswasta yang menyambi jadi pengedar sabu di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/1/2024).

Operasi penangkapan berlangsung di rumah tersangka YS (52), yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di dalam rumahnya," jelas Irvan, Jumat (26/1/2024).

"Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah YS tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aiptu Aswin Manurung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap YS," tambahnya.

Selama operasi penggrebekan, kata Irvan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Termasuk satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram, sebuah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu bungkus plastik klip kosong," ungkap Irvan.

Dalam proses penggeledahan yang dihadiri oleh Pangulu setempat, sambung Irvan, tersangka yang awalnya mengaku bernama Rubi inamun setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan adalah YS dan kedapatan menyimpan barang bukti tersebut.

"YS  kemudian diinterogasi dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan oleh petugas," sebut Irvan.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun,"tegas Irvan.

Penangkapan ini, jelas Irvan, menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Bahwa aparat keamanan terus memantau dan akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik ilegal tersebut," ungkap Irvan.

"YS kini menghadapi hukuman yang serius seiring dengan penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," pungkas Irvan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut