get app
inews
Aa Read Next : Ops Ketupat Toba 2024, Polda Sumut Tes Urine Sopir hingga Penumpang di Terminal Amplas

Kasus Penyelundupan Manusia, Nakhoda dan 67 Penumpang Diamankan di Serdangbedagai

Senin, 05 Februari 2024 | 20:34 WIB
header img
Kasus Penyelundupan Manusia, Nakhoda dan 67 Penumpang Diamankan di Serdangbedagai. (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Nakhoda kapal berinisial MZ alias Rembo (43) diamankan atas dugaan penyelundupan 67 manusia dari Malaysia ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jahari Sitepu, mengatakan penangkapan Rembo bermula dari penemuan satu unit kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada 10 Januari 2024 lalu. Kapal itu membawa 67 orang penumpang dari Malaysia. 

"Intelijen kami menerima informasi dari Polres Serdangbedagai kalau mereka telah mengamankan 4 orang dari 67 orang penumpang itu serta seorang nahkoda kapal bernama Rembo," ujar Jahari di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/2/2024). 

Setelah menerima informasi itu, keesokan harinya personel kita mendatangi Polres Serdangbedagai untuk berkoordinasi. Dari koordinasi itu, diketahui jika dari 67 orang penumpang itu, sebanyak 63 orang di antaranya sudah diserahkan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Ke 63 orang itu hanya korban dan kita sudah pulangkan. Empat orang berstatus sakti dan 1 orang atas nama Rembo sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Kita akan segera lakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai atas tersangka bernama Rembo itu, karena penyidikannya sudah tuntas," ucap Jahari.

Rembo selain nakhoda juga diduga sebagai perekrut orang-orang yang keluar masuk secara ilegal dari maupun ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar secara bervariasi antara Rp4 juta sampai Rp6 juta," kata Jahari. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, menyampaikan bahwa MZ alias Rembo  juga sebelumnya bekerja sebagai nelayan. Dia sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah sebesar Rp6,5 juta. 

"MZ Als Rembo menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan Agen atau pemilik Kapal dan disepakati dengan upah Rp6,5 juta dan setibanya di wilayah perairan Malaysia MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia," katanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut