JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dibawah 10 juta melalui aplikasi JMO Mobile.
Salah satu program yang dapat dinikmati oleh pekerja adalah JHT. Manfaat program satu ini adalah peserta akan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dicairkan melalui aplikasi JMO Mobile. Jadi, peserta tidak perlu melakukannya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tentunya, pengajuan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta maupun pekerja. Bahkan, dana yang dapat diklaim oleh setiap individunya kurang dari Rp10 juta atau bahkan lebih.
Nah, berikut ini iNews.id akan berikan ulasan cara klaim JHT di bawah 10 juta lewat JMO yang dirangkum dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/1/2024).
Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO
• Pertama-tama, pastikan gawai atau smartphone kamu telah terpasang aplikasi JMO
• Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
• Buka aplikasi dan lakukan proses login menggunakan akun dan password yang telah didaftarkan
• Pada beranda aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
• Setelah itu, pilih Klaim JHT di halaman Jaminan Hari Tua
• Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan muncul 3 centang hijau untuk persyaratan klaim JHT. Klik Selanjutnya
• Selanjutnya, pilih sebab klaim dan klik Selanjutnya
• Cek data dan lakukan swafoto yang jadi ketentuan klaim JHT
• Lalu, lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif. Klik Selanjutnya
• Periksa rincian saldo yang dibayarkan di halaman rincian saldo. Klik Selanjutnya
• Sebelum klik Konfirmasi, cek data secara ulang
• Jika proses klaim dana JHT telah dilakukan, pantau dan cek selalu klaim melalui menu Tracking Klaim
Itulah cara klaim JHT di bawah 10 juta lewat JMO. Selamat mencoba!
Editor : Odi Siregar