MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan terhadap operator forklift di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Jumat, (26/1/2024). Pelaku berinisial P (53) diamankan atas pengaduan korban berinisial RA.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P S Simbolon, menjelaskan korban RA dianiaya oleh pelaku P pada Desember 2023.
"Korban mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh pelaku pada bulan Desember 2023," ungkap Simbolon.
"Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya," tambah Simbolon.
Simbolon menambahkan bahwa pelaku P diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya," sambung Simbolon.
Lebih lanjut Simbolon menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus itu ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Simbolon.
Editor : Odi Siregar