Kasus Suap Rekrutmen PPPK, Kadisdik Madina Ditahan

MEDAN, iNewsMedan.id- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar atau DHS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dolar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina tahun 2023 kemarin.
"Hasil Gelar Perkara, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Menetapkan DHS sebagai Tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat, (12/01).
Tidak hanya ditetapkan tersangka, Dolar juga resmi menjadi tahanan penyidik. Dia ditahan Markas Polda Sumut.
"Mulai hari ini DHS ditahan," kata perwira melati tiga itu.
Hadi belum membeberkan secara detil bagaimana kronologi kasus dugaan suap yang menjerat Dollar. Namun, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Ada beberapa orang yang diperiksa. Terkait kasus seleksi kompetensi PPPK. Terkait jabatan fungsional di Madina,” tutur Hadi.
Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafrianto Siregar, Rabu 3 Januari 2024, lalu.
Dolar diduga melakukan pemungutan uang kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina pada seleksi PPPK tahun 2023, lalu.
Editor : Ismail