MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 3.114 narapidana di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, Minggu, (24/12/2023).
Rudy menjelaskan dari total 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.
"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Rudy menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.
"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Rudy.
Editor : Odi Siregar