get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Sadis yang Bacok Korban hingga Tewas di Jalan AH Nasution Medan

Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Medan Tetap Menikahi Calon Istri

Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:30 WIB
header img
Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan Teman Kencan di Medan Tetap Menikahi Calon Istri. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial P (25) menikahi calon istrinya di Polrestabes Medan, pada Minggu (3/12/2023) lalu. 

Seperti diketahui, P merupakan pelaku pembunuhan terhadap teman kencannya berinisial ET (32) di salah satu indekos di Kota Medan, pada Kamis, (30/11/2023).

"Iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam," jelas Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (8/12/2023).

Fathir menambahkan bahwa pernikahan itu hanya disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga. Sementara pihak kepolisian, sambung Fathir, melakukan pengamanan terhadap pelaku agar tidak melarikan saat melangsungkan ijab kabul.

"Hanya akad menikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya. Kami menjaga dia supaya tidak lari," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka P ditangkap polisi usai membunuh teman kencannya ET di dalam kos pada Kamis, 30 November 2023. 

"Motifnya, karena korban sempat melawan ketika tersangka mencoba mengambil kalung milik korban," jelas Fathir, pada Rabu (6/12/2023).

Ia juga menjelaskan, pelaku mencekik korban hingga hingga sekarat di kamar kos. Kemudian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan nyawanya tidak tertolong.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut