TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai membekuk empat pemain dan satu penyedia tempat judi online di salah satu warung internet (warnet) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kelima tersangka yang terjerat kasus judi online ini, yakni inisial IP (46), PM (44), DH (33), AN (27), dan SC (45).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, pada konferensi pers pengungkapan judi online di depan ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Selasa (5/12/2023).
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis slot," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas, AKP A D Panjaitan, KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar, dan personel Sat Reskrim.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis slot. Kemudian, petugas melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online , dan satu orang penyedia tempat," tambah Ahmad Yusuf Afandi.
Ahmad Yusuf Afandi juga menambahkan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan.
"Dari lokasi, personel membawa barang bukti berupa empat akun beserta password permainan judi online empat unit monitor, empat unit CPU, empat unit keyboard, dan empat unit Mouse," ucapnya.
"Lalu, satu untai kabel power CPU, satu untai kabel VGA, satu modem Wifi, satu unit router mikrotik, uang tunai sebesar Rp. 646.000, satu unit Handphone, dan satu unit Handphone merek Infinix warna Hitam dengan saldo Dana senilai Rp. 1.169.123," tambah Ahmad Yusuf Afandi.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan modus operandi para pelaku hingga nekat main judi online.
"Pada intinya, para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan. Di mana, perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021," terangnya.
Ahmad Yusuf Afandi juga menyebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Para pelaku beserta barang buktinya kini diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ahmad Yusuf Afandi.
Editor : Odi Siregar