get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobby Nasution Luncurkan 60 Unit Bus Listrik BRT, Moda Transportasi Kota Medan Semakin Maju

Bantuan Kesejahteraan Guru Honor Berlaku pada Tahun 2024, Pencairan Dilakukan Setiap Bulan

Kamis, 30 November 2023 | 08:00 WIB
header img
Bantuan Kesejahteraan Guru Honor Berlaku pada Tahun 2024, Pencairan Dilakukan Setiap Bulan. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengungkapkan akan menaikkan penghasilan guru honor yang mengajar di sekolah negeri dan swasta melalui Bantuan Kesejahteraan Guru (BKG) pada tahun 2024.

Mengingat, guru honor di lingkungan Pemko Medan, yakni Guru PAUD/TK, SD dan SMP selama ini hanya mendapatkan insentif atau pertambahan penghasilan di luar gaji sebesar Rp250 ribu per bulan.

Atas hal itu, Bobby Nasution memastikan akan menaikkan insentif atau dana BKG kepada guru honor yang mengajar di sekolah negeri dan swasta menjadi Rp400 ribu per bulan. 

"Tambahan honor ini bakal berlaku mulai 2024. Naik dari 250 ribu rupiah jadi 400 ribu rupiah," ujar Bobby Nasution saat memimpin Upacara Hari Guru Nasional Tingkat Kota Medan Tahun 2023 di Stadion Teladan Medan, Sabtu (25/11/2023) lalu. 

Tak sampai di situ, Bobby juga meminta pencairan bantuan dilakukan setiap bulan, bukan per tiga bulan.

"Saya minta bantuan kesejahteraan honor ini nantinya disalurkan setiap akhir bulannya bukan tiga bulan sekali," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Pemko Medan, Benny Sinomba Siregar, membenarkan pernyataan orang nomor satu di Kota Medan. 

Benny menjelaskan bahwa selama ini setiap guru honor, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Disdik Pemko Medan, yaitu guru SD dan SMP mendapatkan gaji pokok dari sekolah masing-masing. 

Sedangkan insentif yang bakal dinaikkan Wali Kota Medan itu, lanjut Benny, bernama Bantuan Kesejahteraan Guru.

"Benar, Insya Allah pada 2024 BKG itulah yang akan dinaikkan jumlahnya oleh Pak Wali. Dari 250 ribu rupiah jadi 400 ribu rupiah. Pak wali juga sudah instruksikan kepada kami agar pembayarannya dilakukan tiap bulan bukan per tiga bulan seperti sebelumnya," jelas Benny saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut