get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Medan dan Sekitarnya, Hari Keenam Belas Puasa

Polres PSP Siap Mengamankan Tahapan Kampanye Pemilu Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

Rabu, 29 November 2023 | 14:59 WIB
header img
Polres PSP Siap Mengamankan Tahapan Kampanye Pemilu Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024. (Istimewa)

PADANGSIDEMPUAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor Padangsidimpuan telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara virtual pada hari Rabu (29/11/2023) pagi. Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dalam tahapan kampanye Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 guna memastikan pemilu yang damai.

Dalam rapat itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, menyampaikan beberapa dasar ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengamankan tahapan kampanye pemilu. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selanjutnya, terkait kewenangan, penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye bagi calon legislatif dan partai politik akan disesuaikan dengan skala level kampanye. Untuk skala kabupaten/kota, STTP akan diterbitkan oleh Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Resort Taba, dan Kepolisian Resort Toba Samosir. Sedangkan untuk skala provinsi dan nasional, STTP akan diterbitkan oleh Kepolisian Daerah dengan rekomendasi dari Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Resort Taba, dan Kepolisian Resort Toba Samosir. Untuk calon presiden dan wakil presiden yang hadir secara langsung, STTP akan diterbitkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dengan rekomendasi dari Kepolisian Daerah. Jika hanya dihadiri oleh tim kampanye nasional daerah, STTP akan diterbitkan oleh Kepolisian Daerah dengan rekomendasi dari Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Resort Taba, dan Kepolisian Resort Toba Samosir.

Sementara itu, waktu pemberitahuan kegiatan kampanye juga telah diatur. Pemberitahuan kampanye harus diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan, dan petugas polisi yang berwenang harus menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan dilaksanakan. Jika pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, panitia pemilihan harus melengkapinya dalam jangka waktu tiga hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam rapat itu juga Polres Padangsidimpuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang akan dilaksanakan oleh Kepolisian dalam masa kampanye.

"Tadi kita menggelar Zoom Meeting dengan Polda Sumut mengenai kesiapan pengamanan tahapan pemilu," katanya Kapolres usai rapat.

Salah satu poin rapat tersebut adalah kesiapan Polri dalam mengamankan tahapan pemilu saat memasuki masa kampanye. Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan untuk dilaksanakan kampanye. 

"Terakhir, surat izin pelaksanaan kampanye harus dibuat H-7 dan H-3, dan Polri harus mengetahui hal tersebut," terang Kapolres.

Dengan kesiapan pengamanan yang sudah disiapkan oleh Polres Padangsidimpuan, diharapkan tahapan kampanye pemilu OMB 2023-2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

"Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye ini dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," imbau Kapolres.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut