MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lapangan dalam gugatan terhadap pembangunan underpass di Jalan Juanda, Kota Medan dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada sidang ini, masyarakat diwakili oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe, pemilik Dalitan Coffee, menyampaikan bukti tentang ketidakadilan dalam pembangunan tersebut, Jumat (24/11/2023).
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua majelis hakim Alponteri Sagala juga dihadiri kedua belah pihak dari penggugat, yaitu Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan perwakilan Biro Hukum Pemko Medan.
Dalam sidang lapangan ini, majelis hakim melakukan tinjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan underpass yang akan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee di samping sungai Deli Jalan Juanda dan dilanjutkan hingga persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan timnya menunjukkan cat warna merah sebagai tanda bahwa kegiatan perencanaan teknis telah dilaksanakan. Selain itu, masyarakat yang terkena dampak rencana pembangunan underpass juga menyampaikan keluhan mereka kepada majelis hakim PTUN Medan.
H. Refman Basri, SH, MBA, selaku kuasa hukum Dalitan Coffee, mengungkapkan bahwa pembangunan underpass ini dianggap tidak adil bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki toko di sekitar Jalan Juanda. Di sisi lain, mall perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemko Medan, dan hotel di Jalan Juanda tersebut tidak terkena dampak pembangunan tersebut.
"Hal ini menyebabkan usaha UMKM mati, seperti yang terjadi pada Underpass Titi Kuning. Selain itu, keluhan kemacetan di simpang Jalan Juanda juga tidak terbukti," ungkap Refman Basri.
Ia pun menyoroti kajian teknis pembangunan yang hanya menyasar satu sisi jalan, sementara seharusnya pembangunan tersebut mencakup pelebaran kiri dan kanan jalan. Selain itu, Refman juga mencermati mengapa pembangunan ini dilakukan sekarang meskipun anggarannya ditetapkan untuk tahun 2032.
Meskipun mendukung program pembangunan Pemko Medan, Refman menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat. "Saya berharap PTUN Medan mengabulkan gugatan tersebut dan menunda serta menghentikan pembangunan underpass di Jalan Juanda, dengan memerintahkan tergugat untuk tidak melanjutkan aktivitas terkait pembangunan tersebut," harapnya.
Gugatan ini dilayangkan ke PTUN Medan dengan tergugat berupa Wali Kota Medan. Kelanjutan sidang akan menentukan apakah gugatan ini akan dikabulkan dan pembangunan underpass di Jalan Juanda Medan dapat ditunda atau dihentikan.
Editor : Odi Siregar