MEDAN, iNewsMedan.id - Pj Gubernur Sumut Hasanuddin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Turut hadir, unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemprov Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.
"Tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau dirupiahkan menjadi Rp2.809.915," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.710.493, lalu naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.
"Kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," ungkapnya.
Hassanudin juga menyebut bahwa pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP dan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Kenaikan UMP ini merupakan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," jelasnya.
"Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," tambahnya.
Ia menjelaskan, keputusan akan disampaikan oleh Pemerintah Pusat dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada 21 November 2023.
"Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh Gubernur, dengan menetapkan UMP," tutupnya.
Editor : Odi Siregar