SERGAI, iNewsMedan.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus mengganti nomor rangka dan mesin aslinya.
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial A alias Bembeng (30) warga Sei Mulyo Kecamatan Seibamban Kab. Serdang Bedagai.
"Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (18/11/2023) malam di rumahnya," katanya, Senin (20/11/2023).
Brimen menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023. Di mana, kronologis kejadian bermula saat korban, Sariyanto (50), warga Dusun V Seimulyo Kecamatan Seibamban melaporkan pencurian sepeda motor dari teras rumahnya pada Rabu (15/11/2023) pukul 04.00 WIB.
"Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, ternyata tersangka sudah menghapus dengan cara menggerenda nomor rangka dan nomor mesin serta mengganti cat warna sepeda motor. Pelaku mengakui tujuannya agar tidak dikenali Korban.
"Pelaku berupaya agar barang bukti sepeda motor tidak dikenali dengan mengecat warna baru dan menghapus nomor rangka dan nomor mesin," ungkap Brimen.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra BK 4204 NAN warna hitam dalam keadaan sudah berubah warna cat, satu knalpot sepeda motor, satu helm dan satu batok kilometer sepeda motor.
"Kita mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga turut membantu memberikan informasi kejadian di lingkungannya, hingga Kepolisian berhasil mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti," tandas Brimen.
Editor : Odi Siregar