get app
inews
Aa Read Next : Pria di Sergai Bobol Brangkas Pengusaha Ayam Petelur, Uang Rp270 Juta Raib

Satlantas Polres Sergai Amankan Mobil Terduga Pelaku Tabrak Lari, Begini Penampakannya

Sabtu, 18 November 2023 | 10:00 WIB
header img
Satlantas Polres Sergai Amankan Mobil Terduga Pelaku Tabrak Lari, Begini Penampakannya. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan satu unit mobil milik terduga pelaku tabrak lari di Dusun I Senanyan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor polisi (nopol) BK 1247 CC itu ditemukan oleh personel Unit Gakkum tanpa pengemudi dan penumpang.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu melalui Kasi Humas, Ipda Brimen, mengungkapkan bahwa pengendara mobil tersebut diduga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan umum Medan-Tebingtinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan Dusun IX  Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

"Korban atas nama Abdul Rohim (46), warga  Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Melati" jelasnya, Jumat (17/11/2023).

Setelah menabrak korban, sambung Brimen, sang pengemudi langsung mengendarai mobil miliknya untuk melarikan diri ke arah perladangan. Alhasil, warga yang melihat langsung melakukan pengejaran, serta melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas Polres Sergai.

Laporan warga itu pun langsung diproses. Di mana, Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai gerak cepat melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku ke arah yang diinformasikan warga. Dan berhasil menemukan mobil tersebut terparkir, serta ditinggalkan kosong tanpa penumpang di tengah areal perkebunan warga di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat. 

"Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti. Setelah dicek, plat nomor mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik," jelas Brimen.

Lebih lanjut, Brimen juga mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. 

"Terima kasih atas kepedulian warga menyampaikan informasi, kita menghimbau apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahguna peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak," ujarnya.

"Hal ini merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut