TOBA, iNews.id - Empat orang pria ditangkap petugas patroli dari Dinas Kehutanan karena kedapatan melakukan pembalakan hutan di kawasan hutan Desa Motung, Kecematan Ajibata Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan menggunakan ekskavator
Kepala Sesi (Kasi) Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat petugas dari Dinas kehutanan berpatroli di lokasi kejadian pada Selasa (25/1/2022) kemarin. Mereka melihat banyak kayu hutan yang ditebangi.
"Di sana mereka melihat kayu hutan telah ditebang dengan alat berat ekskavator dan alat tarik kayu di tempat tersebut," katanya, Jumat (28/1/2022).
Atas kejadian tersebut, petugas kehutanan melapor ke Polres Toba. Oleh Unit Reskrim Polres Toba, polisi menangkap para pelaku pembalakan.
Namun, polisi belum menjelaskan sudah berapa lama pembalakan hutan dilakukan, begitu juga dengan identitas para pelaku. Kata Bungaran bahwa saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini telah dalam tahap proses penyidikan di mana dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba," terangnya.
Tidak hanya itu kata Bungaran polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat exavator, satu unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu pinus.
"Terhadap para tersangka dikenanakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan," tandas Bungaran.
Editor : Ismail