Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK: NFT Berpotensi Jadi Saluran Pencucian Uang!

Kamis, 27 Januari 2022 | 01:43 WIB
  • author Felldy Utama
KPK: NFT Berpotensi Jadi Saluran Pencucian Uang!
Ilustrasi NFT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Non-Fungible Token (NFT)  memiliki potensi untuk dijadikan tempat pencucian uang. Mengingat, ketenaran NFT sedang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Rabu (26/1/2022). 

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam paparannya. 

Lili mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT. 

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujar Lili. 

Dia memastikan, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain atau sistem penyimpanan data digital. Hal ini penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut