get app
inews
Aa Read Next : KPK Dalami Pat Gulipat Bupati Terbit dengan Kontraktor Proyek

Pelihara Satwa Liar Dilindungi, Ini Pasal yang Akan Menjerat Bupati Terbit

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:31 WIB
header img
BBKSDA amankan satwa liar di rumah Bupati Langkat. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Petugas BBKSDA Sumatera Utara menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. BBKSDA memastikan satwa liar yang disita merupakan satwa yang dilindungi.

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,"sebut Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, Rabu (26/1).

Hal ini kata Irzal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dalam undang-undang tersebut kata Irzal juga memuat hukuman dan denda bagi yang melanggar.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula  barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkas Irzal.

Ada pun satwa liar dilindungi yang disita dari kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat ini antara lain; satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus).

Kemudian dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," sebut Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut