get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Sumut: Dedikasi dan Profesionalisme Menuju Indonesia Maju

Kediaman Pribadi Bupati Langkat Digeladah, KPK : Jangan Ada yang Menghalangi

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:31 WIB
header img
Penggeledahan rumah Bupati Langkat. (Foto: Istimewa)

LANGKAT, iNews. id -  Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pengeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.

Dari pantauan wartawan di lokasi, tim petugas KPK dengan menumpang 6 mobil dan ditambah satu unit mobil dari Korps Brimob tiba di rumah Terbit, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Penggeledahan itu dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob Polda Sumut yang  dilengkapi senjata laras panjang. 

Pengeledahan di rumah megah dilakukan petugas KPK untuk mencari barang bukti atas kasus suap melibatkan Terbit.

Namun, belum diketahui barang bukti apa saja diamankan petugas lembaga Antirasuah itu dari rumah Terbit tersebut. 

Sekitar pukul 16.30 WIB, pengeledahan berakhir dan petugas KPK meninggal rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

Pengeledahan itu, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya sore tadi.

Ali menjelaskan pengeledahan ini, untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus suap melibatkan Terbit.

"Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," sebut Ali.

Ali mengingatkan dalam proses penyidikan ini, jangan ada pihak-pihak untuk coba menghalangi petugas KPK menjalani tugasnya.

"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut