get app
inews
Aa Read Next : Dikejar Warga, Perampok Bos Sawit Tebar Uang Rp250 Juta di Jalan 

Modus Pemuda di Lampung Setubuhi Pacar Anak SMA: Dipacari, Dirayu, Diancam Kemudian Disetubuhi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 11:25 WIB
header img
  Dipacari, dirayu lalu diancam sedikit lalu disetubuhi. Modus itulah yang digunakan pemuda inisial MYA mensetubuhi siswa anak SMA berusia 18 tahun di Pringsewu, Lampung. Foto:IST

PRINGSEWU, iNewsMedan.id -  Dipacari, dirayu lalu diancam sedikit lalu disetubuhi. Modus itulah yang digunakan pemuda inisial MYA mensetubuhi siswa anak SMA berusia 18 tahun di Pringsewu, Lampung.

MYA, yang merupakan penduduk Adiluwih di Kabupaten Pringsewu, ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang merasa marah atas perilaku tidak senonoh yang dialami anak mereka.

"Pelaku ini ditangkap setelah melakukan tindakan tersebut terhadap anak di bawah umur yang memiliki inisial PN (16) dan merupakan penduduk Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Poltak pada hari Kamis (12/10).

Poltak menjelaskan bahwa peristiwa hubungan intim tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/8) di rumah seorang teman pelaku, yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, pelaku mempengaruhi pacarnya, korban, untuk terlibat dalam perbuatan tersebut.

"Awalnya, korban menolak, tetapi pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan perbuatan itu terjadi," tambahnya.

Setelah peristiwa itu, Poltak melanjutkan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendengar informasi tersebut, orang tua korban merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya," kata Poltak.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut