Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Tanjung Balai Diciduk

ASAHAN, iNews.id- Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA menangkap pemilik kapal yang mengangkut 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai. Pelaku seorang wanita berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan wanita berinisial Y ini diamankan petugas atas kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
"Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD aliash Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan "terang AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (21/1/2022).
Pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan kapal milik pelaku Y dan membawa para pekerja migran Indonesia ( PMI ) gelap menuju Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5 juta dari pelaku Y.
"Nani berhasil diamankan dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,"kata Kapolres AKBP Putu.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ismail