MEDAN,iNews.id - Menuding Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko terlibat suap, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf.
Lewat video conference di Rutan Kelas I Tanjung Gusta yang diterima wartawan, Jumat (21/1/2022), Ricardo Siahaan menyampaikan permohonan maaf kepada Kaporestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Untuk Pak Kapolres pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf," katanya.
Ricardo membeberkan tudingan itu dibeberkannya karena mendengar dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang kusebutkan," katanya.
Ricardo Siahaan kini menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Ada indikasi kekerasan dari warga binaan yang dulu pernah ditangkapnya melakukan pembalasan.
Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat yakni Ricardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono. "Sejauh ini aman," kata Ricardo.
Sementara, Kanwil Kemenkum HAM Sumut angkat bicara terkait adanya indikasi kekerasan terhadap 5 mantan anggota polisi yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta. Kriston Napitupulu Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Basan, Baran Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan keamanan bagi seluruh warga binaan.
"Semua warga binaan saya pastikan mendapatkan haknya (perlindungan), saya pastikan mereka aman di Rutan Klas I Medan," katanya.
Diketahui Ricardo membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Medan yang menuding Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terlibat suap bandar narkoba. Ricardo yang bernyanyi uang haram mengalir ke atasan menimbulkan polemik, hingga akhirnya Propam Mabes Polri turun tangan memeriksa Kombes Pol Riko Sunarko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta